Pimpinan Daerah
Kepala Dinas
Pejabat Struktural
Kewenangan Urusan Bidang Pertanahan Kota Padang
Urusan Pemerintah bidang Pertanahan adalah Urusan Wajib tidak berkaitan dengan Pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah konkuren (dibagi) antara pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. Khusus bagi Daerah Kab/Kota kewenanganya Berdasarkan Kepmendagri No. 050-3708 tahun 2020 adalah sbb :
- Sub Urusan Pengelolaan Izin Lokasi
- Sub Urusan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
- Sub Urusan Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan
- Sub Urusan Penyelesaian Ganti Kerugian Dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan
- Sub Urusan Redistribusi Tanah, Dan Ganti Kerugian Program Tanah Kelebihan Maksimum Dan Tanah Absentee
- Sub Urusan Penetapan Tanah Ulayat
- Sub Urusan Pengelolaan Tanah Kosong
- Sub Urusan Pengelolaan Izin Membuka Tanah
- Sub Urusan Penatagunaan Tanah
Publikasi & Informasi
Berita, Artikel, Video dan Dokumen
- Terbaru
- Berita & Artikel
- Video
- Dokumen