Koordinasi dan Sinkronisasi untuk Survey dan Pemetaan Batas Tanah Ulayat di Kecamatan Bungus Teluk Kabung

Tanah Ulayat

Padang, 25 Agust 2021

Terkait Program Penetapan Tanah Ulayat Kegiatan Penetapan Tanah Ulayat yang Lokasinya dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi dan Pemetaan Batas Tanah Ulayat  dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota maka Dinas Pertanahan Kota Padang menyelenggarakan Kegiatan Koordinasi dengan Kecamatan Bungus Teluk Kabung untuk menyinkronisasikan data-data yang telah dikirimkan oleh Kecamatan.

Bertempat di Ruangan /Aula Kecamatan Bungus Teluk Kabung hadir unsur Kecamatan, Kelurahan, dan Unsur Tokoh Masyarakat lainnya.

Kegiatan ini didasari oleh Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Bidang Pertanahan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

Didasari atas kewenangan tersebut diatas Gubernur selaku Perwakilan Pemerintah Pusat yang ada didaerah menyururati Bupati/ Walikota se Sumatera Barat melalui Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 759/401/PRKPP-Tnh/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Permintaan Data Tanah Ulayat dan Tanah Kosong.

 

Untuk menidaklanjuti maksud tujuan tersebut Pemerintah Kota Padang melalui Surat Dinas Pertanahan yang ditada tangani Sekretaris Daerah telah memerintahkan kepada Camat se Kota Padang untuk melakukan pendataan Tanah Ulayat dan Tanah Kosong berdasarkan Surat Nomor 590/4.43/ppsp-D.pert/IV-2021 tanggal 1 April 2021.

Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Provinsi Sumatera Barat sangat mendukung kegiatan ini karena sesuai target yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia bahwasanya menjelang Akhir 2024 seluruh Bidang Tanah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus terpetakan bidangnya.

Dinas Pertanahan Kota Padang dalam Tahun Anggaran 2021 menargetkan minimal 2 Kecamatan dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Padang bidang tanah ulayat dapat terpetakan yaitu dikecamatan Pauh dan Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Bagikan :